
Prabumulih, Beritapali.id – Proses penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dan Provinsi Sumatera Selatan H. Eddy Rianto, S.H M.H., akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih pada Kamis (06/08/2026), majelis hakim resmi membacakan putusan atas perkara hukum tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih resmi menggetok palu sidang dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara. Hukuman ini terbilang sedikit melunak dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang mantan legislator dibui selama 2 tahun 6 bulan.

Tak hanya diganjar hukuman kurungan, majelis hakim juga secara tegas memutus bahwa terdakwa diwajibkan mengembalikan seluruh uang kerugian materiil milik korban serta memerintahkan agar H. Eddy Rianto, S.H M.H., segera diproses untuk dilakukan penahanan.
Pertanyaan besar kini mencuat di tengah masyarakat. Yang mana jika terdakwa tidak mengembalikan uang kerugian korban dan menolak vonis, mengapa ia tidak langsung dijebloskan ke sel detik itu juga?
Secara hukum acara pidana, status hukum terdakwa saat ini belum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena pihak Eddy Rianto mengajukan upaya hukum Banding. Hal inilah yang kerap menjadi celah status penahanan, sehingga eksekusi badan maupun penyitaan aset ganti rugi belum bisa dijalankan secara penuh oleh jaksa penuntut umum sampai adanya putusan resmi dari Pengadilan Tinggi.
Selain sanksi pidana kurungan, majelis hakim dalam pertimbangannya yang didasari atas pembuktian alat-alat bukti di persidangan juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan seluruh nilai kerugian materiil yang dialami oleh pihak korban, serta memerintahkan agar terdakwa segera dilakukan penahanan.
Aksi tipu-tipu ini berakar dari modus kuno tawaran investasi bernilai strategis yang diumpankan Eddy Rianto kepada korban bernama Ramadonsyah (Adon) pada awal 2019 lalu. Berbekal profil sebagai pejabat publik, korban terbuai hingga akhirnya sadar bahwa proyek yang dijanjikan hanyalah angin surga alias fiktif total. Tak terima modalnya melayang, Adon menyeret sang politisi ke meja hijau.
Merasa tak terima dengan putusan hakim, kewajiban ganti rugi, serta perintah penahanan yang mengintai, pihak Eddy Rianto langsung memasang kuda-kuda perlawanan. Melalui tim penasihat hukumnya, ia secara terbuka menolak vonis tersebut dan mengumumkan akan segera menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.
Akankah Pengadilan Tinggi memperkuat vonis ini dan menyuruhnya membayar ganti rugi di balik jeruji besi, atau justru ada kejutan hukum di tingkat selanjutnya. Publik kini mengawal ketat apakah keadilan bagi korban benar-benar akan ditegakkan.
Liputan : Rahasmin Sawiran.






