
Pali, Beritapali.id — Bau tidak sedap tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah kembali menyeruak tajam dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Praktik birokrasi yang terkesan amatiran dan ugal-ugalan diduga sengaja dipelihara untuk mencekik arus kas para pengusaha lokal dan rekanan proyek pembangunan.

Setelah sebelumnya sempat memicu gelombang keluhan akibat karut-marut tata kelola pemberkasan pada Selasa 28 Juli lalu, insiden serupa kembali berulang pada Jum’at (04/09/2026). Sejumlah rekanan dan pihak ketiga yang mendatangi BPKAD PALI untuk mengurus pencairan dana justru dihadapkan pada panggung ‘drama murah’. Alih-alih mendapatkan haknya usai menyelesaikan kewajiban di lapangan, mereka lagi-lagi dipaksa menelan pil pahit dengan alasan klasik: anggaran tidak tersedia.
Dugaan adanya permainan yang sengaja diciptakan untuk mengulur-ulur waktu kian kental tatkala keterangan dari internal BPKAD sendiri mengindikasikan hal yang bertolak belakang. Kepala Bidang (Kabid) BPKAD PALI, Gunawan, secara gamblang sempat menyatakan bahwa pembayaran untuk pihak ketiga memang disunat dan dibatasi secara ketat cuma Rp1 miliar per bulan.
Kebijakan yang membatasi nilai pencairan ini menyasar langsung kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kabupaten PALI. Pencairan dana proyek konstruksi dikabarkan dibatasi maksimal Rp1 miliar per bulan atau per setiap kali pengajuan pencairan, tanpa peduli seberapa besar progres pekerjaan yang telah dirampungkan di lapangan.
Menurut keterangan salah satu pihak ketiga yang enggan disebutkan namanya, kebijakan asal jiplak tanpa dasar yang transparan tersebut sangat memberatkan para rekanan. Pembatasan nilai pencairan ini berdampak langsung pada kelancaran arus kas perusahaan serta memicu ancaman serius terhadap ketepatan waktu penyelesaian program pembangunan infrastruktur daerah.
Secara regulasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 telah disahkan secara resmi. Dalam aturan hukum administrasi keuangan negara, tidak ada celah maupun kewenangan bagi Dinas BPKAD untuk membatasi pengeluaran belanja secara sepihak terhadap proyek fisik yang telah selesai dikerjakan. Langkah sepihak BPKAD ini dinilai menabrak aturan hukum dan diduga kuat menjadi batu sandungan yang disengaja terhadap program-program strategis Bupati PALI.
Tak tahan lagi terus-menerus dikerjai oleh permainan birokrasi ini, kesabaran para pengusaha lokal akhirnya benar-benar habis. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, barisan kontraktor yang dirugikan kini resmi merapatkan barisan. Mereka siap mengadukan kejanggalan dan dugaan skandal BPKAD PALI ini secara resmi ke DPRD Kabupaten PALI.
Para rekanan menuntut wakil rakyat tidak tinggal diam dan segera memanggil pejabat BPKAD serta Dinas PU TR guna membongkar motif di balik pembatasan dana yang dinilai liar dan ugal-ugalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait di lingkungan BPKAD Kabupaten PALI masih memilih bungkam dan terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan pembatasan pencairan serta mekanisme pengelolaan Kasda yang memicu kegaduhan publik ini.
Laporan : Rahasmin Sawiran






