Beritapali.com |OKI ( Sumsel) – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres OKI menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terang–terangan tanpa tersentuh oleh hukum. Artinya, kuat dugaan ada keterlibatan Aparat Penegak hukum (APH) setempat yang diduga membekingi kegiatan sabung ayam tersebut sehingga memicu kecurigaan dan kemarahan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Penanggoan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Penanggoan Duren wilayah hukum Polsek Tulung Selapan tampak aktif dan ramai dikunjungi warga. Bukan hanya warga Desa setempat, melainkan kegiatan sabung ayam tersebut sudah menjadi magnet bagi para pemain dari berbagai daerah.
Fenomena ini menjadi perbincangan hangat baik di lingkungan masyarakat maupun di Media Sosial (Medsos) khususnya Facebook.
Banyak warganet mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata terhadap praktik perjudian yang sudah terang -terangan terjadi.
Kecurigaan publik semakin menguat dengan beredarnya dugaan isu ada aliran dana atau upeti untuk oknum tertentu sebagai bentuk pengamanan.
Dugaan ini memperkuat persepsi bahwa praktik sabung ayam di desa Penanggoan Duren tidak berdiri sendiri melainkan terorganisir dan berjalan secara sistematis, meski demikian tudingan tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang Transparan dan independen.
Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Mereka menilai, mustahil aktivitas ilegal berskala besar dapat berlangsung lama tanpa adanya penindakan. Hal ini diduga ada pembiaran bahkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat.
Jika ini benar, maka bukan sekedar pelanggaran hukum biasa , melainkan bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat.
Adapun UU yang mengatur tentang Perjudian yaitu sebagai berikut :
Pasal dan Undang-undang yang di langgar oleh pelaku perjudian, baik itu perjudian sabung ayam diantaranya yaitu :
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang keikutsertaan dalam perjudian dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda.
Undang-undang Nomor.7 tahun 1974 tentang Penertiban perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan pidana dan harus diberantas tanpa pengecualian
Pasal dan Undang-undang yang dapat menjerat oknum aparat jika terbukti terlibat baik secara langsung maupun melalui dugaan pembiaran atau penerimaan suap, maka dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain.
Pasal 5 dan pasal 12 Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 (Perubahan atas UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi khususnya terkait penerimaan suap atau gratifikasi).
Pasal 13 Undang -Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Kode Etik Profesi Polri pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum khususnya dari Polda Sumatera Selatan ( Sumsel) dan Polres Ogan Komering Ilir serta Polsek Tulung Selapan untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan adanya pembiaran praktik semacam ini tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga sudah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata apakah hukum masih berdiri tegak di negeri ini atau justru tunduk pada praktik -praktik kotor yang melibatkan kekuasaan dan uang, publik menunggu jawaban bukan sekedar janji namun tanpa tindakan nyata.
Sementara, hingga beritanya di tayangkan media ini belum bisa mengkonfirmasi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pedamaran Timur dan pemilik arena perjudian sabung ayam yang disebut. (Rilis)







