
Pali, Beritapali.id — Praktik penguluran waktu pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian tersingkap. Spekulasi mengenai sengaja ditundanya pencairan dana proyek kini diperkuat oleh pengakuan dari internal instansi itu sendiri, yang mengindikasikan adanya skema pembatasan pembayaran secara ketat dan tidak transparan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD PALI, pembayaran pengerjaan proyek kepada pihak ketiga memang sengaja dibatasi. Nilai pencairan dana dialokasikan maksimal hanya Rp1 miliar per bulan untuk seluruh kontraktor. Kebijakan ini dinilai memicu ketimpangan dan ketidakjelasan alur pelunasan pengerjaan fisik yang telah diselesaikan oleh para penyedia jasa.
Kondisi tersebut memantik kemarahan para kontraktor dan pihak ketiga. Mereka menuntut BPKAD PALI untuk segera melunasi tunggakan dalam waktu dekat. Apabila hak finansial mereka tidak kunjung dicairkan, para penyedia jasa telah mengonsolidasikan barisan untuk menggelar aksi damai besar-besaran di depan kantor BPKAD Kabupaten PALI.
Di tengah memanasnya desakan pelunasan dan ketidakjelasan nasib anggaran proyek tersebut, kepergian Kepala Bagian di BPKAD PALI, Anita Mala, yang saat ini tengah melaksanakan ibadah umrah, menuai sorotan tajam. Langkah pimpinan instansi tersebut pergi ke luar negeri di masa kritis pembayaran dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nasib para mitra kerja pemkab.
Para kontraktor menegaskan bahwa penundaan pembayaran ini berdampak sistematis terhadap operasional serta kewajiban finansial mereka kepada para pekerja di lapangan. Pihak ketiga meminta Pemerintah Kabupaten PALI segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini sebelum gelombang protes dan tuntutan hukum bergulir lebih jauh.
Laporan : Rahasmin Sawiran







